Perubahan Tarif PPh Badan 2025: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Pajak 📅 24 March 2026 ✍️ horizonadmin 🕐 2 menit baca

Apa yang Berubah di Tahun 2025?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sejumlah perubahan signifikan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mulai tahun fiskal 2025. Perubahan ini berdampak langsung pada ribuan pelaku usaha dari berbagai skala — mulai dari UMKM hingga korporasi besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan turunannya, berikut adalah poin-poin utama yang wajib dipahami setiap pengusaha:

1. Tarif PPh Badan Tetap 22%, Namun Ada Syarat Baru

Tarif umum PPh Badan sebesar 22% masih berlaku. Namun terdapat ketentuan baru terkait fasilitas penurunan tarif bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek (go public). Perusahaan yang memenuhi syarat tertentu kini dapat menikmati tarif lebih rendah sebesar 19%.

Syarat Mendapatkan Tarif 19%:

  • Minimal 40% saham harus diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • Tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemegang saham ≥ 25%
  • Laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen

2. WP Final untuk UMKM: Perpanjangan hingga 2024, Berakhir 2025

Bagi pelaku UMKM berbadan hukum PT, fasilitas tarif final 0,5% dari omzet (PP 23/2018) yang selama ini dinikmati, telah berakhir per 31 Desember 2024 bagi wajib pajak yang mendaftar sejak 2018. Mulai 2025, mereka wajib menggunakan tarif umum PPh Badan.

Catatan: UMKM berbentuk perseorangan masih dapat menggunakan tarif PP 23 hingga batas waktu masing-masing berdasarkan tahun pendaftaran.

3. Kewajiban Pembukuan yang Lebih Ketat

DJP memperketat kewajiban pembukuan berstandar SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Perusahaan yang sebelumnya menggunakan pencatatan sederhana kini diwajibkan menyelenggarakan pembukuan penuh apabila omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar.

Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?

Menghadapi perubahan regulasi ini, ada beberapa langkah strategis yang dapat Anda ambil:

  1. Review struktur usaha Anda — apakah masih berbentuk perseorangan atau sudah PT?
  2. Konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk menghitung dampak nyata terhadap beban pajak Anda
  3. Update sistem akuntansi agar sesuai dengan standar pembukuan yang berlaku
  4. Persiapkan dokumen transfer pricing jika perusahaan Anda memiliki transaksi antar pihak terkait

Kesimpulan

Perubahan tarif dan ketentuan PPh Badan 2025 menuntut setiap pengusaha untuk lebih proaktif dalam perencanaan pajak. Jangan tunggu sampai batas waktu pelaporan — konsultasikan kondisi usaha Anda dengan tim ahli kami sejak dini untuk menghindari risiko denda dan sanksi.

Horizon Tax & Law siap mendampingi Anda dalam setiap aspek kepatuhan pajak dan perencanaan fiskal strategis.

horizonadmin

horizonadmin

Kontributor di Horizon Tax & Law. Spesialis di bidang perpajakan dan hukum bisnis Indonesia.

Baca semua tulisannya →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top