Aktivitas Merger dan Akuisisi (M&A) merupakan strategi ekspansi yang sangat diandalkan oleh berbagai korporasi besar. Walau menjanjikan pertumbuhan yang pesat, M&A menyimpan berbagai risiko hukum yang dapat menjerumuskan pihak pembeli atau investor jika tidak ditangani dengan sangat teliti melalui proses Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum).
Ruang Lingkup Legal Due Diligence
Proses ini bertujuan untuk membedah secara menyeluruh “kesehatan” hukum dari target akuisisi. Beberapa hal utama yang dianalisis antara lain:
- Legalitas Entitas dan Perizinan: Memastikan NIB, izin sektoral, dan status badan hukum perusahaan masih berlaku dan tidak cacat hukum.
- Kewajiban Kontraktual: Memeriksa seluruh kontrak dengan pihak ketiga, pemasok, dan klien untuk mendeteksi adanya klausul Change of Control yang dapat merugikan pasca-transaksi.
- Perselisihan Hukum (Litigasi): Mengevaluasi apakah perusahaan target sedang digugat di pengadilan atau di pengadilan arbitrase komersial.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Memastikan merek dagang, paten, dan perangkat lunak yang diakuisisi terdaftar secara sah dan tidak melanggar hak pihak lain.
Tim pengacara dari Horizon Tax & Law memiliki jam terbang tinggi dalam menangani Legal Due Diligence yang tajam, memastikan bahwa Anda mengakuisisi aset, bukan liabilitas yang tersembunyi.
