Digitalisasi Administrasi Perpajakan: Cara Daftar dan Lapor Pajak Online 2025

Other 📅 18 March 2026 ✍️ horizonadmin 🕐 2 menit baca

Era Baru Administrasi Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan transformasi digital besar-besaran melalui platform Coretax Administration System yang mulai diimplementasikan secara bertahap. Tujuannya: menyederhanakan proses administrasi pajak agar bisa dilakukan sepenuhnya secara online, kapan saja dan di mana saja.

Berikut panduan lengkap memanfaatkan layanan digital perpajakan di tahun 2025:

1. Aktivasi Akun DJP Online

Sebelum bisa menggunakan layanan digital DJP, Anda perlu memiliki akun aktif di djponline.pajak.go.id.

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi djponline.pajak.go.id
  2. Klik “Belum Punya Akun?” atau “Daftar”
  3. Masukkan NPWP, alamat email aktif, dan nomor handphone
  4. DJP akan mengirimkan kode aktivasi ke email Anda
  5. Masukkan kode aktivasi dan buat password baru
  6. Login menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat

Tip: Pastikan email yang Anda daftarkan aktif dan dapat Anda akses, karena semua notifikasi penting DJP akan dikirimkan ke email tersebut.

2. e-Filing: Lapor SPT Tahunan Online

e-Filing adalah layanan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) secara elektronik. Tersedia untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS) maupun PPh Badan.

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing:

  1. Login ke DJP Online
  2. Pilih menu Lapor → e-Filing
  3. Klik “Buat SPT” dan jawab panduan pertanyaan untuk menentukan formulir yang tepat
  4. Isi semua kolom yang diperlukan (penghasilan, pemotongan, PPh terutang)
  5. Upload dokumen pendukung jika diperlukan (bukti potong, dll.)
  6. Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/HP
  7. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan Anda diterima

3. e-Billing: Bayar Pajak Online

Buat kode billing untuk pembayaran pajak melalui DJP Online, kemudian bayar via Bank, ATM, Internet Banking, atau mobile banking.

  1. Login DJP Online → pilih menu Bayar → e-Billing
  2. Isi jenis pajak, masa pajak, dan jumlah yang akan dibayar
  3. Dapatkan Kode Billing (berlaku 48 jam)
  4. Bayar melalui teller bank, ATM, atau internet banking menggunakan kode billing tersebut

4. e-Registration: Daftar NPWP Online

Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses verifikasi akan dilakukan secara digital dan NPWP dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar.

Deadline Penting 2025

Jenis SPT Batas Waktu Lapor Batas Waktu Bayar
SPT Tahunan OP (1770/1770S/SS) 31 Maret 2025 31 Maret 2025
SPT Tahunan Badan 30 April 2025 30 April 2025
SPT Masa PPN Akhir bulan berikutnya Tanggal 15 bulan berikutnya

Butuh Bantuan?

Navigasi sistem perpajakan digital memang bisa membingungkan, terlebih jika situasi pajak Anda cukup kompleks. Horizon Tax & Law menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengisian SPT untuk memastikan kepatuhan pajak Anda optimal dan bebas dari risiko sanksi.

horizonadmin

horizonadmin

Kontributor di Horizon Tax & Law. Spesialis di bidang perpajakan dan hukum bisnis Indonesia.

Baca semua tulisannya →

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top